Karena PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Terbaru Bagi Traveler yang Ingin Naik Pesawat

JakartaPPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali kembali diperpanjang. Sebelum traveler melakukan perjalanan udara, ketahui dulu persyaratan naik pesawat.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, menurut aturan dari Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil dan sepeda electric motor maupun transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan sertifikat vaksin, marginal dosis pertama.

Selain itu, vacationer juga harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan syarat sertifikat vaksin dan swab PCR/Antigen itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Aturan tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), namun dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Traveler yang baru mendapatkan vaksinasi pertama dapat menyertakan hasil tes PCR (H-2). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dalam memiliki kartu vaksin.

Dalam aturan yang tertera, masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu, penggunaan face guard tanpa masker tidak diizinkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Myanmar Masih Dalam Kondisi Darurat, Perang Saudara Masih Menghantui

Negara Kuba Sedang Bersiap Menyambut Wisatawan Internasional

Melihat Sumur-sumur Jaman Dahulu Bekas Peninggalan Nabi Sulaiman yang di Buat Oleh Pasukan Jin